Pasal 16
BAB 4 — PENETAPAN SANKSI DAFTAR HITAM
(1) PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam berdasarkan usulan penetapan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) dan rekomendasi APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) paling lambat 5 (lima) hari sejak rekomendasi diterima oleh PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. (2) Dalam hal terdapat hasil temuan BPK/APIP yang merekomendasikan peserta pemilihan/Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam, PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam berdasarkan rekomendasi dari hasil temuan BPK/APIP. (3) PA/KPA atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah menyampaikan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) kepada peserta pemilihan /Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam dan/atau PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan pada hari yang sama dengan waktu Surat Keputusan ditetapkan. (4) Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. identitas Penyedia Barang/Jasa, antara lain: b. data paket pekerjaan; c. perbuatan/tindakan yang dilakukan Peserta pemilihan / Penyedia; d. ringkasan rekomendasi APIP; e. masa berlaku sanksi daftar hitam; dan f. nama PA/KPA. (5) Format Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
