Pasal 12
BAB 2 — PENYUSUNAN LAPORAN DANA KAMPANYE
(1) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi dan/atau kabupaten/kota wajib mencatat semua penerimaan dan penggunaan dalam pembukuan khusus Dana Kampanye. (2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpisah dari pembukuan keuangan pribadi Pasangan Calon. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi tentang bentuk dan jumlah penerimaan dan penggunaan disertai bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan (4) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak 3 (tiga) hari setelah Pasangan Calon ditetapkan oleh KPU dan ditutup 7 (tujuh) hari sebelum penyampaian laporan penerimaan dan penggunaan Dana Kampanye kepada KAP yang ditunjuk KPU.
