PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2014 tentang DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN...
Pasal 13
BAB 2 — PENYUSUNAN LAPORAN DANA KAMPANYE
Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota wajib menyampaikan Laporan Dana Kampanye kepada KPU yaitu: a. Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye; b. Laporan Penerimaan Dana Kampanye yang terdiri dari:
- Laporan Penerimaan Periode I;
- Laporan Penerimaan Periode II; dan c. Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye.
