PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2014 tentang DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN...
Pasal 11
BAB 2 — PENYUSUNAN LAPORAN DANA KAMPANYE
(1) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye yang menerima sumbangan dari pihak lain perseorangan yang lebih dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan/atau sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha non pemerintah yang lebih dari Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dilarang menggunakan kelebihan dana tersebut. (2) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye wajib melaporkan sumbangan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU sesuai dengan tingkatannya dan menyerahkan kelebihan sumbangan tersebut kepada kas Negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye berakhir.
