PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2014 tentang DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN...
Pasal 10
BAB 2 — PENYUSUNAN LAPORAN DANA KAMPANYE
(1) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, nilainya tidak boleh melebihi dari Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) selama masa Kampanye. (2) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok, perusahaan, dan/ atau badan usaha non pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d, nilainya tidak boleh melebihi dari Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) selama masa Kampanye. (3) Dana Kampanye yang berasal dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), adalah bersifat kumulatif.
