PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 92
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Ketentuan mengenai Fisikawan Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilaksanakan paling lambat setelah 2 (dua) tahun Peraturan Kepala BAPETEN ini ditetapkan. (2) Pemegang Izin, sebelum memiliki personil Fisikawan Medis selama jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menunjuk sarjana fisika atau yang setara dan telah memiliki kompetensi fisika medik klinik.
