PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 93
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Ketentuan mengenai Radiofarmasis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d dilaksanakan paling lambat setelah 3 (tiga) tahun Peraturan Kepala BAPETEN ini ditetapkan. (2) Pemegang Izin, sebelum memiliki personil Radiofarmasis selama jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menunjuk tenaga kesehatan lain yang telah memiliki kompetensi dalam melaksanakan kegiatan yang terkait dengan radionuklida dan/atau Radiofarmaka untuk Kedokteran Nuklir.
