PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 91
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Ketentuan mengenai Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, dilaksanakan paling lambat setelah 3 (tiga) tahun Peraturan ini ditetapkan. (2) Pemegang Izin, sebelum memiliki personil Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir selama jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat menunjuk Dokter lain yang setara dan telah memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh Kolegium Kedokteran Nuklir INDONESIA.
