PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 90
BAB 5 — REKAMAN DAN LAPORAN
Laporan pencarian fakta mengenai Paparan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf c harus disampaikan kepada Kepala BAPETEN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Kecelakaan Radiasi.
