PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 76
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Ruang penyimpanan sementara limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf i dan Pasal 71 huruf h harus: a. terkunci dan diberi ventilasi; b. terpasang tanda Radiasi; dan c. tersedia kontener yang tepat untuk memisahkan limbah berdasarkan jenisnya.
