PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 77
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemegang Izin wajib melakukan verifikasi Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d. (2) Verifikasi Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pengkajian Keselamatan Sumber; b. pemantauan dan pengukuran parameter keselamatan; dan c. Rekaman hasil verifikasi Keselamatan Radiasi.
