PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 75
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Pengolahan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf d harus memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-undangan mengenai Pengelolaan Limbah Radioaktif.
