PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 74
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Ruang up take dan ruang pencitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) huruf e dan huruf f, dan ruang isolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf g harus memenuhi persyaratan desain penahan Radiasi ruang.
