PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 69
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Fasilitas ruangan Kedokteran Nuklir Diagnostik in Vitro paling kurang meliputi: a. ruang administrasi; b. ruang dokter dan personil; dan c. ruang pemeriksaan sampel.
