PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 68
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Fasilitas ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c, harus didesain dan dikonstruksi dengan memperhitungkan prinsip Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
