PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 67
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Peralatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b paling kurang meliputi: a. alat Pengukur Aktivitas untuk diagnostik in vivo; dan b. sentrifuge untuk diagnostik in vitro.
