PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 66
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Peralatan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a meliputi: a. peralatan pencitraan diagnostik in vivo, paling kurang Kamera Gamma; b. peralatan pendeteksian radionuklida dan/atau Radiofarmaka diagnostik in vivo paling kurang Gamma Probe dan Counting System; dan c. peralatan non-pencitraan diagnostik in vitro paling kurang Gamma Counter.
