PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 70
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Fasilitas ruangan Kedokteran Nuklir Diagnostik in Vivo dan/atau Penelitian Medik Klinik paling kurang meliputi: a. ruang administrasi; b. ruang dokter dan personil; c. ruang proteksi dan keselamatan radiasi; d. ruang penyiapan, pencacahan, dan penyimpanan radionuklida dan/atau Radiofarmaka; e. ruang up take; f. ruang pencitraan pasien; g. ruang pasien setelah pemberian radionuklida dan/atau Radiofarmaka; h. ruang dekontaminasi yang dilengkapi shower dan pemantau kontaminasi; dan i. ruang penyimpanan sementara limbah radioaktif. (2) Ruang pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dapat berupa tempat tunggu yang terpisah dari pasien umum.
