PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 63
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Setiap radionuklida dan/atau Radiofarmaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a yang akan diberikan kepada pasien harus diukur aktivitasnya dengan alat Pengukur Aktivitas yang telah dikalibrasi.
