PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 62
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Radionuklida dan/atau Radiofarmaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a harus selalu berada dalam wadah atau bungkusan yang disediakan oleh pabrikan. (2) Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan bungkusan yang terdapat dalam Peraturan Perundang- undangan tersendiri. (3) Bungkusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberi label yang paling kurang memuat informasi tentang: a. nama; b. bentuk kimia; c. aktivitas total; d. tanggal pengukuran aktivitas total; e. masa daluarsa; f. volume total jika berbentuk cair; dan g. nomor produk atau indikator lain untuk penelusuran.
