PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 64
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Radionuklida dan/atau Radiofarmaka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a harus disimpan dan disiapkan sesuai dengan prosedur di fasilitas. (2) Kriteria mengenai fasilitas penyimpanan dan penyiapan radionuklida dan/atau Radiofarmaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
