PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 59
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemberian radionuklida dan/atau Radiofarmaka untuk diagnostik in vivo bagi pasien anak-anak hanya dilaksanakan jika ada indikasi klinis yang kuat.
(2) Aktivitas radionuklida dan/atau Radiofarmaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan berat badan dan luas permukaan tubuh.
