PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 58
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Pasien wanita menyusui yang sedang menjalani diagnostik in vivo atau terapi harus menghentikan pemberian air susu ibu dan perawatan pada bayi. (2) Rekomendasi mengenai penghentian pemberian air susu ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
