PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 60
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi persyaratan: a. radionuklida dan/atau Radiofarmaka; b. peralatan; c. fasilitas ruangan; dan d. pengolahan limbah radioaktif.
