PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 52
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Tingkat panduan aktivitas maksimum radionuklida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 berlaku juga bagi pasien yang meninggal pada
saat pemberian I-131.
