PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 51
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Tingkat panduan aktivitas maksimum radionuklida untuk pasien terapi yang akan keluar dari rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf d ditetapkan sebesar 1.100 MBq untuk pemberian I-131.
