PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 50
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Nilai tingkat panduan aktivitas radionuklida untuk pasien diagnostik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
