PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 49
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir harus menerapkan tingkat panduan aktivitas untuk pasien diagnostik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf c. (2) Jika terdapat justifikasi berdasarkan kebutuhan klinis, tingkat panduan aktivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampaui.
