PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 48
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Pembatas Dosis untuk pendamping pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b, harus ditetapkan oleh Pemegang Izin sehingga Dosis yang diterima diupayakan tidak melebihi 2 mSv (dua milisievert) selama masa pemeriksaan pasien. (2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin harus menerapkan optimisasi tindakan proteksi untuk pendamping pasien selama pemeriksaan.
