PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 53
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Dalam hal penggunaan Kedokteran Nuklir Diagnostik in Vivo dan penggunaan Kedokteran Nuklir Terapi, personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus mengupayakan agar pasien menerima paparan atau Dosis serendah mungkin dengan memperhatikan: a. informasi terkait dari pemeriksaan sebelumnya; b. nilai tingkat panduan aktivitas radionuklida; c. penyiapan radionuklida dan/atau Radiofarmaka yang tepat sesuai dengan jenis pemeriksaan; d. metode yang tepat untuk mencegah masuknya radionuklida dan/atau Radiofarmaka ke organ yang tidak menjadi sasaran pemeriksaan; e. metode untuk mempercepat ekskresi; dan f. akuisisi dan pengolahan citra yang baik.
