PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 45
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Surveymeter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a harus memenuhi kriteria yang meliputi: a. respon energi yang sesuai; b. rentang pengukuran yang cukup dengan tingkat Radiasi yang diukur; c. ketidakpastian pengukuran tidak lebih dari 25% (duapuluhlima persen); dan d. terkalibrasi.
