Pasal 44
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) untuk Penggunaan Kedokteran Nuklir Diagnostik in Vitro, paling kurang meliputi: a. surveymeter dan/atau monitor kontaminasi; dan b. monitor perorangan. (2) Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) untuk Penggunaan Kedokteran Nuklir Diagnostik in Vivo dan/atau Penelitian Medik Klinik, dan Penggunaan Kedokteran Nuklir Terapi, paling kurang meliputi: a. surveymeter; b. monitor kontaminasi; c. monitor perorangan (film badge atau TLD badge); d. kontener; e. tabung suntik yang diberi perisai; f. apron; g. jas laboratorium; h. peralatan proteksi perlidungan pernafasan; i. sarung tangan; j. pelindung organ; k. glove box; l. alat penjepit; dan/atau
m. monitor area. (3) Dalam hal Penggunaan Kedokteran Nuklir Terapi, selain perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disediakan paling kurang: a. satu dosimeter bacaan langsung; dan b. monitor area di ruang penyiapan dan penyimpanan radionuklida dan/atau Radiofarmaka.
