PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 46
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Penerapan optimisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c meliputi: a. penetapan dan penerapan pembatas Dosis untuk Pekerja Radiasi dan anggota masyarakat; b. penetapan dan penerapan pembatas Dosis untuk pendamping pasien; c. penerapan tingkat panduan aktivitas radionuklida untuk pasien diagnostik; dan d. penerapan tingkat panduan aktivitas maksimum radionuklida untuk pasien terapi yang akan keluar dari rumah sakit.
