PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 39
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Daerah Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b meliputi: a. ruang pemeriksaan sampel untuk diagnostik in-vitro; b. ruang pencitraan pasien diagnostik dengan Kamera Gamma; c. ruang dekontaminasi; d. ruang penyimpanan sementara limbah radioaktif padat; dan/atau e. tempat pengolahan limbah radioaktif cair.
