PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 40
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Pemegang Izin harus memberikan sarana di Daerah Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, paling kurang meliputi: a. tanda radiasi; b. batas yang jelas antara Daerah Supervisi dengan Daerah Pengendalian; dan
c. peralatan pemantauan terhadap pengunjung yang memasuki Daerah Supervisi.
