PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 38
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Pemegang Izin harus memberikan sarana di Daerah Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, paling kurang meliputi: a. tanda radiasi; b. batas yang jelas antara Daerah Pengendalian dengan Daerah Supervisi; c. prosedur pendampingan pengunjung; d. prosedur dan instruksi keselamatan di pintu masuk dan lokasi lain yang diperlukan; e. peralatan pemantau kontaminasi kulit dan pakaian; f. tempat penyimpanan untuk pakaian dan peralatan Proteksi Radiasi yang terkontaminasi; g. fasilitas dekontaminasi untuk membersihkan anggota tubuh; h. peralatan protektif radiasi pada jalan masuk dan keluar; dan i. tempat penyimpanan perlengkapan pribadi.
