PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 37
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Daerah Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a
meliputi: a. ruang penyiapan, pencacahan, dan penyimpanan radionuklida dan/atau Radiofarmaka; b. ruang pasien setelah pemberian radionuklida; c. ruang pencitraan pasien diagnostik dengan PET atau PET-CT; d. ruang isolasi untuk pasien terapi; dan/atau e. ruang toilet yang ada di dalam ruang isolasi untuk pasien terapi.
