Pasal 22
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a memiliki tugas dan tanggung jawab untuk: a. menjamin pelaksanaan seluruh aspek keselamatan terhadap pasien; b. memberi rujukan dan menjustifikasi diagnosis maupun terapi secara tertulis, dengan mempertimbangkan informasi terkait dari pemeriksaan sebelumnya; c. menjamin bahwa Paparan Radiasi yang diterima pasien serendah mungkin yang dapat dicapai sesuai dengan tingkat panduan aktivitas; d. memberikan konsultasi dan evaluasi klinis pasien; e. MENETAPKAN protokol optimisasi untuk kegiatan diagnosis dan terapi bekerja sama dengan Fisikawan Medis;
f. memberikan evaluasi pengobatan dan pemantauan pasien; dan g. memberikan informasi kepada pasien mengenai risiko pemberian radionuklida dan/atau Radiofarmaka.
