Pasal 21
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Petugas Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dan Pasal 19 huruf c memiliki tugas dan tanggung jawab untuk: a. membuat program proteksi dan keselamatan radiasi; b. memantau aspek operasional program proteksi dan keselamatan radiasi;
c. menjamin bahwa perlengkapan Proteksi Radiasi tersedia dan berfungsi dengan baik; d. memantau pemakaian perlengkapan Proteksi Radiasi; e. meninjau secara sistematik dan periodik pelaksanaan pemantauan Paparan Radiasi pada saat penggunaan, pengangkutan dan penyimpanan radionuklida dan/atau Radiofarmaka; f. memberikan konsultasi yang terkait dengan proteksi dan keselamatan radiasi; g. berpartisipasi dalam mendesain fasilitas Kedokteran Nuklir; h. mengelola Rekaman; i. mengidentifikasi, merencanakan dan mengkoordinasikan kebutuhan pelatihan proteksi dan keselamatan radiasi; j. melaksanakan latihan penanggulangan keadaan darurat; k. melaporkan kepada Pemegang Izin setiap kejadian kegagalan operasi yang berpotensi menimbulkan Kecelakaan Radiasi; l. melaksanakan penanggulangan keadaan darurat dan pencarian fakta dalam hal terjadi Kecelakaan Radiasi; m. menyiapkan laporan tertulis mengenai pelaksanaan program proteksi dan keselamatan radiasi; dan n. melakukan inventarisasi radionuklida dan/atau Radiofarmaka. (2) Petugas Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c selain memiliki tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menyiapkan laporan tertulis mengenai verifikasi Keselamatan Radiasi.
