Pasal 20
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Kualifikasi Analis Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a harus memiliki latar belakang pendidikan paling kurang Diploma III Analis Kesehatan. (2) Analis Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan tanggung jawab untuk: a. melakukan elusi dan preparasi radionuklida dan/atau Radiofarmaka; b. mencatat dan melaporkan jumlah dan aktivitas radionuklida dan/atau Radiofarmaka yang telah digunakan; c. mencatat sisa radionuklida dan/atau Radiofarmaka yang tidak digunakan dan memastikan penyimpanannya; d. membuat logbook harian dan laporan bulanan secara tertulis mengenai penggunaan radionuklida dan/atau Radiofarmaka; e. mendokumentasikan seluruh kegiatan penggunaan radionuklida dan/atau Radiofarmaka; f. melaporkan segera kepada Petugas Proteksi Radiasi bila terjadi Kecelakaan Radiasi; dan g. membantu Petugas Proteksi Radiasi dalam melakukan dekontaminasi.
