PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM KEDOKTERAN NUKLIR
Pasal 23
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Kualifikasi Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b harus memiliki latar belakang pendidikan paling kurang S2 (strata dua) fisika medik. (2) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan tanggung jawab untuk: a. meninjau ulang program proteksi dan keselamatan radiasi; dan b. memberikan pertimbangan kepada Pemegang Izin mengenai aspek Keselamatan Radiasi, praktik rekayasa yang teruji, dan keselamatan secara komprehensif untuk peningkatan layanan Kedokteran Nuklir.
