Pasal 9
BAB 2 — KOMANDO PENGENDALIAN LAPANGAN (KPL)
(1) Staf KPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terdiri dari: a. Deputi KPL; b. petugas informasi publik/humas; c. juru tulis penanggulangan bencana; d. petugas pengamanan keselamatan; e. petugas penghubung; f. petugas intel; dan g. perwakilan instansi. (2) Deputi KPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. membantu kepala KPL sesuai pengarahan; dan b. mengganti dan/atau mewakili tugas Kepala KPL dalam hal berhalangan. (3) Petugas informasi publik/humas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. mendirikan pusat informasi yang terpisah dari segala aktivitas lainnya; b. mengatur ruang kerja, meteriil, dan penempatan staf; c. menyiapkan rangkuman informasi awal dan memelihara arsip semua rangkuman berikutnya; d. mendapatkan persetujuan kepala KPL untuk press release;
e. mengumumkan berita-berita yang sudah disetujui ke pers dan memasang di pos KPL; f. mengatur pertemuan antar personel KPL dengan pers; g. menyediakan pelayanan pendampingan pers dan VIP; h. memperhatikan batasan-batasan penyampaian berita yang ditetapkan oleh kepala KPL; dan i. membuat catatan harian unit humas. (4) Juru tulis keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. memelihara dan secara berkala membagikan laporan situasi; b. mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan penanggulangan bencana dari bagian-bagian lain untuk dimasukkan ke dalam catatan harian pos KPL; c. menyampaikan informasi yang bersifat berita ke petugas humas; dan d. memastikan semua pesan yang telah disampaikan dengan semestinya. (5) Petugas pengamanan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. memonitor dan menilai situasi yang berbahaya dan tidak aman; b. mengembangkan tindakan yang diperlukan untuk memastikan keamanan para personel; dan c. menghentikan semua kegiatan yang tidak aman pada penanggulangan bencana yang dianggap berada di luar lingkup rencana kegiatan darurat. (6) Petugas penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. mendapatkan pengarahan dari kepala KPL; b. menyediakan contact person bagi perwakilan instansi atau bantuan bersama yang membantu; c. mengidentifikasi perwakilan instansi dari setiap instansi termasuk penghubung komunikasi dan lokasi mereka;
d. menanggapi permintaan personel penanggulangan bencana untuk kontak antar organisasi; e. memonitor operasi penanggulangan bencana untuk mengidentifikasi apa yang berpotensi menjadi masalah antar organisasi; f. menyediakan informasi dan menjalin hubungan dengan penghubung instansi pemerintah lainnya; dan g. membuat catatan harian unit. (7) Petugas intel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. menyediakan intel sehubungan dengan pencegahan, pendeteksian dan operasi pengantisipasian; b. mengelola kegiatan pengamanan operasi; c. melindungi informasi yang sensitif, mencakup informasi rahasia, informasi penegakan hukum, dan informasi untuk kalangan terbatas; d. mengumpulkan dan menganalisa intel yang masuk dari segala sumber; dan e. menentukan intel yang masuk apakah bisa diterapkan atau tidak, disesuaikan dengan tingkat kepentingannya dan kehandalannya. (8) Perwakilan instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. memastikan bahwa semua sumber daya instansi telah check-in; b. mendapatkan pengarahan situasi dari petugas penghubung; c. mendirikan tempat kerja dan memberitahu personel instansi bahwa posisi perwakilan instansi telah diisi; d. menghadiri pertemuan-pertemuan perencanaan sebagaimana diminta; e. memberi masukan sehubungan penggunaan sumber daya instansi.
