Pasal 8
BAB 2 — KOMANDO PENGENDALIAN LAPANGAN (KPL)
(1) Kepala KPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. mendirikan pos KPL; b. menilai situasi darurat yang terus berubah; c. menugaskan staf yang diperlukan; d. MENETAPKAN pilihan bagian-bagian dari sistem KPL untuk dioperasionalkan; e. mengendalikan operasional bagian-bagian dari sistem KPL;
f. memberikan pengarahan atau briefing awal dan memulai proses perencanaan berdasarkan analisis fakta yang ditemukan; g. menyetujui semua rencana antara lain rencana kegiatan, rencana kebutuhan sumber daya, rencana press release, dan rencana demobilisasi; dan h. memastikan koordinasi tindakan dan kegiatan para staf. (2) Kepala KPL dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kasatker masing-masing kesatuan.
