PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2009 tentang MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 7
BAB 2 — KOMANDO PENGENDALIAN LAPANGAN (KPL)
(1) Struktur organisasi KPL terdiri dari: a. kepala KPL; b. staf KPL; c. bagian operasional; d. bagian perencanaan; e. bagian logistik; dan f. bagian keuangan dan administrasi. (2) Struktur organisasi KPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
