PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2009 tentang MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 6
BAB 2 — KOMANDO PENGENDALIAN LAPANGAN (KPL)
(1) Dalam hal penanggulangan bencana, KPL dapat dibentuk oleh kepolisian, sebelum ada KPL yang dibentuk oleh BNPB/BPBD.
(2) KPL yang dibentuk oleh kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada KPL yang dibentuk oleh BNPB/BPBD. (3) Setelah menyerahkan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Polri: a. tetap melaksanakan tugas sesuai dengan kebutuhan di bawah koordinasi KPL yang dibentuk oleh BNPB/BPBD; dan b. menugaskan perwakilannya dalam struktur organisasi KPL.
