Pasal 10
BAB 2 — KOMANDO PENGENDALIAN LAPANGAN (KPL)
(1) Bagian operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. menerima pengarahan/briefing dari Kepala KPL; b. memberi pengarahan dan pengendalian atas kegiatan operasional yang tengah berlangsung sesuai dengan rencana kegiatan penanggulangan bencana; c. melakukan kegiatan pertolongan dan penyelamatan korban bencana; d. melakukan supervisi; e. mengkoordinasikan kegiatan bagian operasi dengan semua staf bagian lainnya; f. memberikan masukan kepada Kepala KPL berkaitan dengan lokasi kegiatan pendukung, sumber daya, dan perkembangan situasi taktis; g. memastikan laporan ke bagian logistik bahwa jumlah sumber daya, persediaan makanan, persediaan barang, dan tempat tinggal, sudah mencukupi sesuai kebutuhan; dan h. membuat catatan harian unit. (2) Bagian operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian Operasional (Kabagops). (3) Kepala Bagian Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala KPL.
