Pasal 11
BAB 2 — KOMANDO PENGENDALIAN LAPANGAN (KPL)
(1) Bagian perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. menerima pengarahan/briefing dari Kepala KPL; b. mengumpulkan semua informasi yang berkaitan dengan penanggulangan bencana; c. menganalisis dan mengevaluasi informasi yang diperoleh;
d. menentukan rencana kebutuhan semua sumber daya yang dibutuhkan; e. memetakan lokasi bencana; f. menyusun rencana kegiatan; g. membuat perkiraan cepat (kirpat) terhadap perubahan- perubahan signifikan yang terjadi atas status penanggulangan bencana; dan h. membuat catatan harian unit. (2) Bagian perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian Perencanaan (Kabagren). (3) Kabagren sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala KPL.
