Pasal 12
BAB 2 — KOMANDO PENGENDALIAN LAPANGAN (KPL)
(1) Bagian logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. menerima pengarahan/briefing dari Kepala KPL; b. merencanakan dan mengkoordinasikan kegiatan logistik serta melakukan supervisi terhadap personel yang ditugaskan; c. mengusulkan lokasi pangkalan aju kepada Kepala KPL; d. mengangkat personel sebagai anggota bagian logistik sesuai kebutuhan; e. mengantisipasi dan merencanakan bantuan logistik yang diperlukan; f. mendatakan dan menjalin kerja sama dengan potensi sumber daya yang ada; g. menyediakan, memelihara, dan mengendalikan sumber daya yang berupa peralatan, fasilitas tertentu, dan jasa komersil; h. mengkoordinasikan dan memproses permintaan penambahan sumber daya; i. mempersiapkan rencana kegiatan penanganan penanggulangan bencana;
j. memastikan bahwa permintaan peralatan komunikasi penanganan penanggulangan bencana terpenuhi; dan k. mengusulkan pelepasan sumber daya selaras dengan rencana demobilisasi. (2) Bagian logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian logistik (Kabaglog). (3) Kabaglog sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala KPL.
