Pasal 13
BAB 2 — KOMANDO PENGENDALIAN LAPANGAN (KPL)
(1) Bagian administrasi dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. menerima pengarahan atau briefing dari kepala KPL; b. memberikan masukan semua perencanaan keuangan dan analisis biaya; c. memastikan persediaan dan kebutuhan bagian administrasi/keuangan; d. memastikan catatan waktu kerja personel dikirimkan ke kesatuan asal sesuai dengan perjanjian atau kebijakan; e. mendukung semua rencana kegiatan demobilisasi/ penarikan kembali; f. memastikan penyiapan semua dokumen pertanggungjawaban keuangan dalam penanggulangan bencana; dan g. membuat catatan harian unit. (2) Bagian administrasi dan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan (Kabagminku). (3) Kabagminku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala KPL.
