PERBAN
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2009 tentang MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 14
BAB 3 — MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
Manajemen penanggulangan bencana berpedoman pada prinsip manajemen secara umum yang meliputi: a. perencanaan; b. pengorganisasian; c. pelaksanaan; dan d. pengendalian.
